JAKARTA, MasterV – Mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD), Pelda Dwi Singgih Hartono, kini menghadapi tuntutan 14 tahun kurungan penjara. Hal ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit BRIguna fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 57 miliar.
Menurut oditur militer, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Dwi diduga kuat telah mengajukan kredit palsu ke BRI Unit Menteng Kecil Atas, yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Dalam proses pengajuan tersebut, ia dinilai terbukti melakukan pemalsuan terhadap 214 dokumen calon debitur, sehingga seolah-olah dokumen tersebut milik anggota TNI.
“Dengan ini, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dwi Singgih Hartono selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari Rabu (28/5/2025).
Tindak pidana ini dilakukan Dwi saat menjabat sebagai juru bayar di Bekang Kostrad Cibinong, selama periode 2014 hingga 2021.
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan Dwi, yang mengajukan kredit palsu bersama-sama dengan terdakwa lainnya, telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, kami juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” imbuh jaksa.
Tidak hanya pidana badan dan denda, Dwi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.
Jumlah tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Dwi akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
“Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dipidana penjara selama 7 tahun,” pungkas jaksa.
Tuntutan terhadap Terdakwa Non-Militer
Selain Dwi Singgih, jaksa juga berpendapat bahwa terdakwa lain, termasuk karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, beserta atasannya, turut terlibat dalam kasus ini.
Para atasan tersebut adalah Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto, serta Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2022, Rudi Hotma.
Jaksa menuntut Nadia dengan hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 750 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 29 juta.
Selanjutnya, Budi dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 65 juta.
Sementara itu, Heru dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 26 juta.
Perlu diketahui, tuntutan 14 tahun ini merupakan salah satu dari dua tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Dalam kasus pengajuan kredit ke BRI Cabang Cut Mutiah, Dwi Singgih juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.